Layanan Pidana

Home » Layanan Pidana

Layanan hukum pidana yang kami berikan terdiri dari layanan litigasi dan non litigasi yang siap mendampingi secara profesional di lingkup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam berbagai jenis perkara pidana sebagai berikut:

 

PIDANA BIASA
  • Pencurian
  • Penganiayaan
  • Penggelapan
  • Kejahatan ketertiban umum
  • Penghinaan
  • Pemalsuan
  • Penadahan
  • Penipuan
  • Perjudian
  • Kejahatan perampasan kemerdekaan orang lain
  • Kejahatan Kesusilaan
  • Pemerasan dan Pengancaman
  • Pembunuhan
  • Pengrusakan
  • Kejahatan asal usul perkawinan

 

PIDANA KHUSUS
  • Narkotika
  • Korupsi
  • Senjata Api
  • ITE
  • KDRT
  • Perdaganagan Orang
  • Lingkungan Hidup
  • Pornografi
  • Mata Uang
  • Perpajakan
  • Perbangkan
  • Keimigrasian
  • Pertambangan
  • Anak
  • Pelayaran