Yang Perlu Diketahui Mengenai Hukum Perdata

By Admin 5 April 2023

Hukum Perdata (bahasa Belanda: Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Pengertian Hukum Perdata dan contoh Hukum Perdata ialah Manusia merupakan makhluk sosial, mahluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya.

Tentunya dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatiur kehidupan itu. Jenis hukum tersebut disebut hukum perdata dengan sebutan lain hukum sipil. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Eropa, dan Hukum Perdata Nasional, selain itu pula terdapat pula Hukum Perdata Internasional.

Pernyataan Dr. (H.C.) Ir. H. Soekarno Hukum islam dan Hukum Adat masuk kedalam hukum Indonesia. Sedangkan untuk agama-agama agar leter-leter agama yang lainnya menjadi hukum Indonesia, berjuanglah agar kursi-kursi kepemimpinan dan lembaga perwakilan diduduki oleh orang-orang Muslim, namun tidak bisa melampawi Hukum Islam.

 

sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata